Harga mobil mewah mungkin akan terevisi dalam waktu dekat. Pasalnya, kebijakan untuk menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) segera disahkan pemerintah. Mobil impor yang berkategori memiliki kapasitas di atas 3.000 cc akan mendapatkan pajak dalam rentang sebesar 100 sampai 125 persen. Penetapan ini masih dirumuskan untuk kapasitas mesin mobil.
Alasan pemerintah melakukan kenaikan nilai PPnBM adalah unruk menekan defisit neraca perdagangan. Kebijakan ini juga dipakai sebagai strategi untuk membatasi laju impor dari kendaraan mewah yang dipasok dari luar negeri. MS Hidayat, Menteri Perdagangan RI menegaskan, peraturan menteri keuangan sudah disiapkan untuk mengakomodasi aturan baru ini.
“Kita tidak bisa melarang impor mobil mewah, jadi dibuat kebijakan disinsentif untuk menguranginya,” kata Hidayat seperti dikutip Antara.
Sementara itu, sisi positif dari adanya kenaikan PPnBM ini adalah mendorong pelaku industri otomotif global untuk berinvestasi di dalam negeri. Sehingga, dengan melakukan manufaktur di dalam negeri, harga kendaraan bisa lebih bersaing. Sebagai informasi, mobil mewah bermesin di atas 3.000 cc yang diimpor ke Indonesia mencapai 7.000 unit. PPnBM yang ditetapkan menurut aturan lama sebesar 75 sampai 125 persen.
“Kami juga melakukan langkah-langkah pengalihan produk tersebut untuk dimanufaktur di dalam negeri sesuai daya serap pasar,” kata Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementrian Perindustrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar